Penuntun Jiwa: Ada Apa Dengan Rokok

Minggu, 06 Mei 2018

Ada Apa Dengan Rokok

Dalam bahasa arab disebut دخن (dakhina) atau سجر, orang yg merokok disebut al mudakhin.

Fatwa MUI tentang tentang rokok Mengharamkan dan Memakruhkan rokok adalah bahwa :

-Jika untuk anak², ibu hamil, dan pengurus MUI adalah حرام لذاتة (diniatkan asalnya Haram sebab melihat mudharat bagi yg disebutkan).

-Jika untuk orang dewasa adalah مكروه لغيره (makhruh lighoirihi/ makruh dikarenakan blm ada hukum asal yang mengikat) dan asal rokok adalah mubah.

Para imam yg terpandang telah menjelaskan bahwa merokok tidaklah haram, di antara mereka adalah Abd al Ghani an Nabilisi seorang murabbi bermadzhab Hanafiah, dalam risalahnya menjelaskan kebolehan merokok dan ini telah disahkan oleh yg lain Asy Syabramalis juga Syaikh As Sulthan al Halab al Barmawi berkata "Bahwa rokok hukumnya halal. Keharamannya bukan karena ia memang haram namun sebab unsur luar yg datang".

Keharamnya bukan karena rokok itu sendiri haram li dzatihi, namun karena ada unsur dan faktor luar yang memengaruhi atau-pun merubah hukum halal itu. Contoh unsur luar itu adalah mudharat yg timbul di picu oleh rokok, dari pendapat al Barmawi "Hukum rokok menjadi relatif”.

Dalam kitab syarh Lamiyah Ibn al Wardiy jika memang benar bahwa rokok adalah najis karena dibasahi khamr maka pengarang kitab tersebut menyatakan “jelaslah bahwa keharaman rokok karena ada unsur luar" (karena dibasahi khamr) bukan karena dzat asal rokok itu haram, akan tetapi jika tuduhan yang menyatakan bahwa rokok itu najis tidak benar maka hukum rokok kembali kepada hukum asalnya, yaitu suci.

Ar Rusyd dalam kitab Hasyiyah 'ala Nihayah menyatakan bahwa tidak adanya dalil yg dapat dijadikan dasar untuk mengharamkan rokok, yang ada adalah dalil bahwa menghisap dan mengkomsumsi rokok hukumnya mubah.

Dalam kitab Ghayah al Bayan li Hilli Na La Yaghib al'aql Ad Dukhon bahwa Syaikh al Ajhuri mengatakan: "menghisap rokok hukumnya halal. Dengan syarat rokok tersebut tidak membuat si perokok kehilangan "Kesadarannya" dan tidak pula membuat tubuhnya tertimpa suatu mudharat tertentu.

Bahkan bisa menjadi suatu hal yg dibutuhkan buat infirodi (individual), ("menuntut ilmu adalah wajib bagi setiap muslim dan muslimat, karena menuntut ilmu itu wajib maka jika ada orang yg tidak bisa berpikir dan nalarnya buntu untuk belajar karena tidak menghisap sebatang rokok maka hukum rokok itu menjadi kebutuhan infirodi / untuk dirinya sendiri")Tidak lebih dari itu.

Namun yg perlu di ingat adalah kita harus menjaga dan menghormati norma dan nilai² masyarakat, lingkungan serta alam sekitarnya selama menghisap rokok, karena TIDAK semua orang suka dengan hadirnya rokok.

Masih banyak lagi kitab² yg menghalalkan rokok dan lagi² kesemuan tidak keluar dari kaidah ushul fiqh yaitu "Selama tidak ada pola baru yg mengubahnya maka pola lama tetap berlaku”.

MAKRUHNYA ROKOK: makruh adalah sesuatu yang dilarang tetapi larangan itu disertai oleh sesuatu yg menunjukkan bahwa yg dimaksud dengan larangan itu bukanlah "Haram”. Rokok adalah salah satu isapan favorit bagi yang "menyukainya", hal tersebut menyimpan sifat kecanduan namun kecanduan itu dapat ditangani jika seorang perokok ingin meninggalkannya, memang belum ada hukum yg menetapkan bahwa rokok itu "mutlak haram” oleh karena itu selama belum ada hukum yg menetapkan sesuatu itu haram maka hukum awal masih berlaku الاصل الاباحة sebagaimana kaidah ushul fiqh yg dilontarkan imam Syaukani dalam kitab Irsyad al Fuhul

ان ما ثبت فى الزمان الماض فالاصل بقاؤه فى الزمان المستقبل

"Apa yg pernah berlaku secara tetap pada masa lalu, maka pada prinsipnya tetap berlaku pada masa yg akan datang” dan Ibn as Subki dalam kitab Jam’u al Jawami’ II menyatakan:

ثبوت امر فى الثانى لثبوته فى الاول لفقدان ما يصلح للتخيير

"berlakunya sesuatu pada waktu kedua karena yg demikian pernah berlaku pada waktu pertama karena tidak ada yg patut untuk mengubahnya".

Dan jika lihat kepada orang yg mengharamkan rokok dengan selalu memakai dalil ayat al Qur’an

ولا تلقوا بايديكم الى التهلكة,

padahal ayat tersebut jika kita lihat dari tafsir al Nisbah التهلكة atau kebinasaan adalah menyimpang atau hilangnya nilai positif yg melekat pada sesuatu, tanpa diketahui kemana perginya, inti dari tafsir al Misbah adalah ayat ini menceritakan tentang orang yg tidak mau menafkahkan hartanya,

"Jika kalian tidak menafkahkan harta kalian dijalan allah maka kalian menjatuhkan diri kalian sendiri kedalam kebinasaan". Kita lihat lagi dari tafsir ibnu katsir dari sahabat Nu’am bin Basyir ra kalimat التهلكة adalah seseorang yg berdosa lalu ia berkata bahwa allah tidak mengampuninya.

Kita lihat lagi dari Hadits Bukhori ayat ini turun berkenaan tentang nafkah. Kita lihat lagi dari at Tirmidzi, Abu Dawud, an Nasai, Ibnu Hibban bahwa التهلكة adalah orang yg terlena oleh harta dan meninggalkan jihad".

Dan ada juga ayat yg sering digunakan adalah
al 'Araf ayat 157

ويحل لهم الطيبت ويحرم عليهم الخبئث

"Menghalalkan apa-apa yang baik” adalah menghalalkan segala sesuatu yang baik yg diharamkan oleh bani israil dan kaum jahiliyah sebelum kedatangan islam dan “mengahramkan apa-apa yg buruk” adalah sesuatu yg telah diharamkan seperti: babi, darah, bangkai, dll.. dan allah tidak mengharamkan sesuatu nash kecuali itu adalah buruk".

Kalangan ormas NU (Nahdhotul 'Ulama) mengambil kesimpulan bahwa rokok adalah makruh lighoirihi, karena jika memang rokok itu haram karena ada unsur mudhararnya (suatu unsur yang datang dari luar).

Dengan demikian rokok haram hanya bagi orang yg seandainya ia merokok akan terkena "mudarat", tidak haram atas orang lain karena mudharat itu ada karena memang orang yg menghisap rokok tidak cocok dengan dirinya, namun jika itu tidak ada mudharat maka hukum tersebut sebatas makruh.

Pada prinsipnya "selama tidak ada hal yang patut mengubahnya maka hukum sebelumnya tetap berlaku”.

HARAMNYA ROKOK: sekolompok ulama telah mengharamkan rokok di antaranya adalah Syaikh asy syihab al Qalyubi, ia meletakkan rokok pada bab najis dalam hasyiyah-nya atas kitab karangan al Jalal al Mahali yg mengomentari kitab al Minhaj nya Imam an Nawawi:

Setiap benda cair yg memabukkan seperti arak dan sejenisnya adalah najis, dia berkata lagi bahwa rokok adalah punya sifat candu dan salah satu efeknya adalah membuka saluran tubuh sehingga mempermudah masuknya penyakit berbahaya ke dalam tubuh, oleh karena itu merokok kerap kali menimbulkan lesu, sesak nafas ataupun gejala lain yang sejenis.

Sedangkan al Muhaqqiq al Bujairimi pada fasal tentang makanan dalam hasyiyahnya atas kitab al Iqna fi Syarh Matn Abi Syuja dia berkata:

"Mengkomsumsi sesuatu yang dapat membahayakan badan atau pikiran hukumnya adalah haram, kaidah ini berkonsekuinsi pada diharmkannya rokok.

Masih banyak juga kitab-kitab karya ulama yg mengharamkan rokok.
Sedangkan yg biasa dipakai oleh orang-orang yang mengharamkan rokok adalah ayat surat al Baqarah ayat 195

ولا تلقوا بايديكم الى التهلكة ,

padahal التهلكة asal artinya adalah segala sesuatu yg berakibat atau mendatangkan kebinasaan, bahwa jika ayat tersebut dijadikan dalil untuk pengharaman rokok kurang tepat, karena tidak ada dalil yg eksplisit/kongkrit menjelaskan tentang rokok tersebut dan juga karena asbabun nuzul ayat tersebut bukan untuk pengharaman rokok akan tetapi bagaimana "manusia yg enggan menafkahkan hartanya untuk segera menafkahkan hartanya karena jika tidak kebinasaan akan menimpa dirinya” dan dalam ayat tersebut mengajarkan kepada kita untuk berlaku ihsan karena kata ihsan yg mempunyai makna memberi lebih banyak daripada yang harus anda beri dan mengambil lebih sedikit dari yang seharusnya anda ambil (tafsir al misbah), bukan mengajarkan kita untuk mengharamkan rokok.

Menurut saya yg tepat adalah “KEMBALI KEPADA DIRI MASING-MASING DALAM MENYIKAPI HAL INI” dan juga yang perlu digarisbawahi adalah setiap landasan/perbuatan kita jangan hanya semata taklid dalam artian berani berkomentar tapi tidak tau dalilnya, karena dalam kaidah

الدعوة بدون البينة لم تسمع

“Jika seseorang itu mengajak kapada suatu hal tapi tidak ada dalil/hujjah maka janganlah di dengar” dalam artian setiap ucapan/landasan kita diiringi pula dengan dalil. Dan juga ada kaidah dalam kajian ushul fiqih

الحكم يضر مع علته

"Hukum beredar bersama alasannya”.

Wallohu'alam

Semoga menambah wawasan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar