Penuntun Jiwa: Sebab-Sebab Di Haramkannya Riba

Jumat, 28 Oktober 2016

Sebab-Sebab Di Haramkannya Riba



"Janganlah kamu sekalian menjual emas dengan emas, kertas dengan kertas (uang kertas), gandum dengan gandum, gandum kasar dengan gandum kasar, tamar dengan tamar dan garam dengan garam, kecuali sama-sama (timbangan / ukuran / banyak) dengan sama-sama mengetahui dan serah terima sekali waktu, tetapi jual-lah emas dengan uang kertas, uang kertas dengan emas, gandum dengan gandum kasar, tamar dengan garam dalam satu waktu, kehendakmu tentang kelebihannya".

Karena kelebihan itu bukan riba, sebab persamaan jenisnya sudah tidak ada. Maka jagalah, hati-hatilah dan jangan lengah.

Dan nas yang sudah menetapkan haramnya riba; maka sesungguhnya ukuran kati adalah adalah kati saya selamanya, untuk semitsal gandum, gandum yang kasar dan tamar; dan ketetapan haramnya bila berdasarkan timbangan maka ada timbangan saya untuk selamanya semitsal untuk emas, dan perak, walaupun hal itu menyalahi kebiasaan yang berlaku.

Karena nas adalah suatu ketetapan, dan dia lebih kuat daripada hukum kebiasaan; sedang yang lebih kuat tidak boleh ditinggalkan dengan sebab yang lebih lemah. Adapun sesuatu yang tidak disebutkan di dalam nas maka di bawa / dihukumi menurut kebiasaan.



Dan dibawah ini adalah sebab-sebab di haramkannya riba dari beberapa segi :

1. Riba adalah mengambil harta orang lain tanpa ganti. Sebab orang yang menjual satu dirham dengan dua dirham baik kontan maupun bermasa atau tenggang (diakhirkan pembayarannya), maka telah terjadi suatu tambahan satu dirham  yang tanpa ganti, justru itu haram (dilarang)

2. Karena akad (perjanjian) riba itu menjadikan manusia segan menyibukkan diri dengan perdagangan. Sebab pemilik dirham bilamana tetap melakukan riba, maka menjadi ringanlah tanpa bersusah payah dan tanpa kesulitan dalam memperoleh keuntungan, sehingga menjadi terputusnya manfaat perdagangan bagi manusia dan berhenti pula usaha mencari keuntungan.

3. Bahwasanya riba itu menjadi sebab terputusnya perbuatan baik antara manusia dari segi pinjam meminjam uang. Setelah di haramkannya riba, maka menjadi baiklah jiwa manusia dengan meminjamkan dirham / uang kepada siapa yang menghajatkan dan minta pengembaliannya yang sama seperti semula, karena dengan pahala dari Allah Subhanahuwata,alaa.

4. Sesungguhnya di haramkannya riba itu sudah di-Nas (di tetapkan dalam Al-Qur'an dan Hadist)
Setelah kita sama-sama mengetahui bahwa riba atau rentenir adalah haram, maka seharusnya kita tidak melakukan hal yang demikianlah.

Baca juga: Minuman keras dan sepuluh masalah yang tercela didalamnya

Sebagai seorang mukmin, sepantasnyalah kita harus berhati-hati dari mu'amalah / pergaulan yang tidak berdasarkan syariah, sehingga tidak tidak akan di siksa di kampung akhirat. Adapun mengenai penjabaran lebih luas dalam masalah ini diterangkan di beberapa kitab fiqih, dan seharusnya kita juga bisa membaca dan mempelajarinya mengenai persoalan pokok yang telah di ambil dan diterjemahkan dari bahasa arab.

Dan berdo'alah untuk yang menyalinnya dengan do'a-do'a yang baik, niscaya akan memperoleh syafaat Nabi Muhammad Shalallahu'AlaihiWassalam, sesudah kita berpegang teguh dengan sunah-sunahnya.

Dan janganlah sekali-kali kita ragu akan nikmat-Nya yang tinggi nilainya dan yang selalu dilimpahkan kepada hamba-Nya yang mau berdo'a meminta kepada-Nya, sehingga tidak terhalang lagi bagi kita agar mendapatkan kebahagiaan abadi.

Dan perhatikanlah juga apa-apa yang telah di hidangkan kepada kita tentang apa-apa yang telah tertulis dengan membaca, memperhatikan, mempelajari, dan meneliti secara teoritis.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar