Penuntun Jiwa: Makna Keterbukaan Dalam Pembangunan Nasional

Kamis, 08 Maret 2018

Makna Keterbukaan Dalam Pembangunan Nasional

Dalam pembangunan nasional keterbukaan dan jaminan keadilan bagi seluruh masyarakat merupakan sebuah sistem nilai politik atau cara untuk mencapai tujuan politik bangsa Indonesia. 

Tujuan politik ini tercantum dalam pembukaan UUD 1945, yaitu 
  • melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, 
  • memajukan kesejahteraan umum, 
  • mencerdaskan kehidupan bangsa, 
  • dan ikut serta melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial. 


Tujuan politik bangsa Indonesia harus dapat dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat Indoneseia. Untuk itu, keterbukaan dan jaminan keadilan perlu dilaksanakan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara serta harus berpedoman pada Pembukaan UUD 1945 alinea ke-4, dan nilai-nilai yang terdapat dalam sila Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Untuk kelanjutan dari pembangunan nasional diperlukan Manajemen Nasional. Manajemen Nasional itu pada dasarnya merupakan sebuah sistem yang orientasinya pada penemuan dan pengenalan (identifiasi) faktor strategis secara menyeluruh dan terpadu. Dengan demikian, sistem manajemen nasional dapat menjadi kerangka dasar, landasan, pedoman, dan sarana bagi perkembangan proses pembelajaran (learning process) maupun penyempurnaan fungsi penyelengaraan pemerintahan yang bersifat umum dalam pembangunan nasional.

Keterbukaan dalam pembangunan nasional dewasa ini harus dilaksanakan misalnya bagaimana keterbukaan dalam proses kebijaksanaan (policy implementation) atau keterbukaan dalam penilaian hasil kebijaksanaan nasional. Sebuah sistem harus terdiri dari unsur, struktur, proses, dan fungsi serta lingkungan yang mempengaruhinya. Unsur utama dalam Sistem Manajemen Nasional (SISMENNAS) terdiri dari :

  • Tatalaksana pemerintahan. 
  • Tata administrasi negara. 
  • Tata politik nasional. 
  • Tata kehidupan masyarakat


Dilihat dari prosesnya berpusat pada satu rangkaian pengambilan keputusan yang berkewenangan berdasarkan hukum yang ada dan jaminan keadilan bagi masyarakat.


a. Fungsi Sistem Manajemen Nasional

Fungsi Sistem Manajemen Nasional dikaitkan dengan pangaruh, efek atau akibat dari penyelenggaraan kegiatan terpadu dalam rangka penyesuaian (adjusment) dengan lingkungannya dalam memelihara kelangsungan hidup dan mencapai tujuannya. 

Hal ini berfungsi pula sebagai “pemasyarakatan Politik” yang berarti bahwa segenap usaha diarahkan kepada penjaminan keadilan dan keterbukaan demi terwujudnya tujuan nasional.
Dalam prosesnya sistem manajemen nasional juga difungsikan untuk pemilihan kepemimpinan yang berprinsip kepemimpinan Pancasila, berkualitas dan terbuka. 

Di samping itu, seorang pemimpin harus mampu membuat aturan sesuai hukum (rule making), mampu menerapkan aturan (rule aplication) dan mampu menyelesaikan masalah yang bertentangan dengan jaminan keadilan (rule adjudication).
Selain itu, sistem manajemen nasional harus mengacu kepada prinsip-prinsip keterbukaan dan keadilan sosial, yaitu:

Prinsip asa adil dan merata, 

yang artinya bahwa setiap warga negara dapat menikmati hasil pembangunan sesuai potensinya untuk kepentingan pribadi dan masyarakat, memperoleh apa yang menjadi haknya, memperoleh keadilan sesuai dengan nilai-nilai kemanusiaan dan darma baktinya kepada bangsa dan negara.

Prinsip keserasian, 

Yaitu menjaga keseimbangan pembangunan dengan terus menambah kemakmuran yang berkesinambungan dalam kehidupan, dan juga dalam pelaksanaan pembangunan nasional harus ada keseimbangan antara kepentingan dunia dan akhirat, materil dan spiritual.


b. Makna Keterbukaan Dan Jaminan Keadilan

Keterbukaan dan keadilan perlu dibina dan ditegakkan oleh setiap orang secara layak dan benar dalam berbagai kehidupan, baik dalam kehidupan keluarga masyarakat maupun negara dalam berbagai bidang. 

Dengan cara menganalisis barbagai kasus yang terjadi pada orang dewasa ini kita dapat memahami dan membuktikan bahwa pelanggaran, penipuan, tidak adanya keterbukaan atau ketidakadilan membawa akibat yang sangat merugikan baik diri sendiri, orang lain, maupun masyarakat sekitar.

Adanya krisis multidimensi, ketimpangan dan kesenjangan sosial, kemiskinan dewasa ini tidak lain disebabkan belum terselenggaranya keterbukaan dan jaminan keadilan bagi seluruh masyarakat. Sistem manajemen nasional juga belum berfungsi sebagamana mestinya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar